Polres Kupang Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar SMP

Polres Kupang Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar SMP

Tribratanewskupang.com  --- Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., membenarkan pihaknya  bahwa telah menerima dan menangani  laporan terkait
telah terjadi Kasus Penganiayaan Anak Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 34/1/2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT. Minggu Tanggal 13 Februari 2022 Sekitar pukul 14.30 Wita


"Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah di lakukan (VER) dan dilakukan pemeriksaan saksi - saksi. "Tegas Kapolres kepada tribratanewskupang.com


Terhadap pelaku di kenakan pasal 76.C jo pasal 80 ayat (1) undang - undang RI no 1 tahun 2016 terhadap perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.  "Jelas AKBP FX Irwan Arianto, rabu (16/12/2022) siang


Sebelumnya Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang di datangi korban bersama keluarga untuk membuat laporan polisi atas tindakan seorang oknum guru salah satu SMP di Desa Nunkurus yang telah memberi tindakan pisik kepada siswanya



Korban  I.F, merupakan seorang pelajar berusia 15 di desa Nunkurus, Kecamatan  Kupang Timur, Kabupaten Kupang,



Berikut kronologis kejadian
Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi tindak pidana penganiayaan berawal dari korban yang di tanya oleh terlapor tentang buku cetak mata pelajaran penjaskes yang dibagikan kenapa tidak di kasih kembali dan dijawab oleh korban kalau buku tersebut hilang.

Kemudian saat itu juga terlapor langsung menyuruh korban untuk membenturkan kepala di tembok dalam ruangan Kelas ix sebanyak 100 kali karena jorban merasa takut korban pun menuruti dan langsung membentukan kepalanya ditembok, saat pelapor menyuruh korban untuk membentukan Kepala ditembok pelapor sempat keluar kelas dan setelah beberapa saat  pelapor masuk lagi keruangan kelas dan menanyakan kepada siswa yang lain " "berkata ada yang dengar bunyi atau tidak dan dijawab oleh para siswa dengan berkata tidak. Kemudian terlapor langsung menyuruh Korban untuk membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan luka di dahi. Atas peristiwa yang di alami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang guna di proses sesuai hukum yang berlaku.(R)