Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang kembali Memeriksa Tersangka Tindak Pidana Perbangkan

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang kembali Memeriksa Tersangka Tindak Pidana Perbangkan

TRIBRATANEWSKUPANG   ---   Penyidik  Tipikor  Sat Reskrim Polres Kupang menahan Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine, mantan Kepala Cabang Bank Nusa Tenggara Timur Oelamasi Kupang, terkait tindak pidana  perbankan.

John Sine langsung ditahan usai diantar oleh penasehat hukumnya, Samuel Haning dan Melkianus Dillak, Senin (3/8/2020) 

 

John Sine ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu karena mangkir dari panggilan penyidik. John Sine juga sudah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada bank Nusa Tenggara Timur Cabang Oelamasi Kupang

 

Tersangka John Sine langsung diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang hingga malam hari. Selama diperiksa, tersangka didampingi dua penasehat hukumnya.

Usai diperiksa penyidik, John Sine langsung digiring ke sel Polres Kupang untuk penahanan 20 hari ke depan.

"Kita periksa sebagai tersangka dan langsung tahan terhitung Selasa hari ini. Kita juga cabut status DPO," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, Selasa (4/8).

Sebagai tersangka, John Sine dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 1998 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Tersangka terancam hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota ini.

Penyidik Sat Reskrim  sudah melayangkan surat panggilan dua kali sejak John Sine ditetapkan sebagai tersangka awal Juni 2020 lalu terkait tindak pindana perbankan. Namun tersangka tidak hadir, Polisi  juga melayangkan surat perintah membawa namun tersangka mengabaikan.

 

Surat panggilan pertama tersangka John Sine nomor : S.Pgl/319/VI/2020/Sat. Reskrim, tanggal 4 Juni 2020 , untuk menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada hari Selasa Tanggal 9 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang menghadap tanpa alasan yang patut dan wajar.

Surat panggilan kedua dengan Nomor : S.Pgl/319/VI/2020/Sat Reskrim, tanggal 10 Juni 2020, untuk menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada hari Senin 15 Juni 2020, Namun yang bersangkutan tidak datang menghadap dengan alasan bahwa tersangka sedang mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terkait perkara yang di persangkakan terhadap dirinya.

Rabu (15/7), penyidik Sat Reskrim Polres Kupang sempat mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan sesuai surat ijin dari Pengadilan Negeri Kupang.

Karena berkali-kali mengabaikan surat panggilan polisi dan tersangka tidak pernah datang maka Polres Kupang mengeluarkan DPO.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank Nusa Tenggara Timur terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 milyar.

Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

"John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas)," ujar Kasat Reskrim polres Kupang.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 5,9 M . (R)