Kapolres Kupang, Tehadap Pelaku Tindak Pidana Laksanakan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Tegas Namun Humanis

Kapolres Kupang, Tehadap Pelaku Tindak Pidana Laksanakan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Tegas Namun Humanis
Kapolres Kupang, Tehadap Pelaku Tindak Pidana Laksanakan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Tegas Namun Humanis
Tribratanewskupang.com  ---  Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur kembali menanagani pengaduan persetubuhan tehadap anak, sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ B/ 05 / II / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT.  Hari Jumat Tanggal 18 Februari 2022, pukul :19.00 wita.


Usai menerima laporan Penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur langsung melakukan tindakan Kepolisian dengan mendatangi TKP,  memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban (VER) di Rumah Sakit Daerah Naubonat, serta memeriksa terlapor yang berinisial NAP, yang merupakan warga Amabi Oefeto.


Berikut kronologis kejadian
Terlapor yang berusia 19 tahun telah menjalin hubungan (pacaran) dengan korban yang berusia 17 tahun sejak tahun 2019, Pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 wita, Korban berpamitan kepada ibu kandungnya (pelapor), dengan mengatakan hendak mengerjakan tugas sekolah. Namun ternyata korban tidak kembali hingga, kemudian pelapor mendapatkan informasi dari saudaranya
(Desmon Fenais) bahwa korban ternyata diajak oleh terlapor, bermalam selama dua malam di rumah nenek terlapor di Desa Raknamo Kecamatan .Amabi Oefeto Kabupaten Kupang, setelah bertemu dengan korban dan ditanya, korban menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 dan hari senin, tanggal 14 Februari 2022 malam,


Atas kejadian ini Ibu kandung korban mendatangi Polsek Kupang Timur guna melaporkan peristiwa yang terjadi dan untuk di proses secara hukum yang berlaku.


Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., kepada tribratanewskupang.com, menjelaskan "bahwa benar telah menerima laporan pesetubuhan terhadap anak, kasusnya kini telah ditangani Reskrim Polsek Kutim, sudah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, melakukan VER terhadap korban, dan terlapor sudah di amankan. sementara menjalani pemeriksaan.sabtu (19/2/2022).


Kepada telapor dijerat dengan
Pasal: 81 ayat (2) UU. RI. No 17 tahun 2016 tetang Penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Pungkas Kapolres. (R)