Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Kabupaten Kupang

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Kabupaten Kupang

tribratanewskupang.com, Oelamasi-Kabupaten Kupang – Polres Kupang melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada Selasa, (11/2) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) IPTU Basilio Pereira, SH, , bersama Brigpol Salmun Tnunay dan diterima Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yohanes Fiodas Jaman, S.H.

Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka MF, yang dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap Margarita Fautmoes yang terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) malam, di dalam ruangan makan rumah saudara Lazarus Faitmoes, yang terletak di Fatumtasa, RT 012, RW 006, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka MF sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak penyidik satreskrim Polres Kupang telah melaksanakan serangkaian penyidikan untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 22 Januari 2025, tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke JP.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan segera melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap berkas perkara untuk mempersiapkan dakwaan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilimpahkannya kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.