Diduga Praktik Tanpa Izin, Oknum Medis Gadungan Ditangkap Polsek Amfoang Timur
Amfoang Timur, TBN – Seorang pria paruh baya berinisial AE (67), warga Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diamankan oleh Polsek Amfoang Timur karena diduga berpraktik sebagai tenaga medis tanpa izin resmi hari Jumat (20/6) siang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Amarasi Ipda Thomas M.W. Radiena, S.H., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut dan menurutnya terduga pelaku akan diamankan di Polres Kupang.
" Ya benar, kejadiannya hari Jumat lalu, selanjutnya terduga pelaku akan ditangani Satresnarkoba Polres Kupang, " terangnya.
Menurut Ipda Maksen, AE ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA setelah laporan dari pihak Puskesmas Oepoli dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Amfoang Timur Aiptu Faskalis Anakotta bersama tiga personil lainnya, yakni Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura, dan Bripda Dino Asuat dari unit Intelkam.
Keempat personil mendatangi lokasi usai menerima laporan dari dr. Rises Banggut yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang oknum yang menyuntikkan obat kepada warga tanpa dasar kompetensi medis.
Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian di Desa Netemnanu Utara dan mengamankan Alexander Ellu, pria kelahiran Bokos, 1 Juli 1958. Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis lainnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa obat injeksi, seperti Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g). Diamankan pula Vitamin K sebanyak 4 ampul (kadaluarsa), 26 buah ampul obat-obatan lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml serta obat-obatan lain berupa Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.
Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa, sementara sisanya masih layak pakai. Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Amfoang Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas M.W. Radiena, S.H., M.H., telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang guna proses hukum lanjutan. Meski belum dilakukan penahanan, pelaku kini dikenai wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan praktik medis ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.#Ss