Bareskrim Polri Ungkap Praktik Ilegal Logging di Kalteng

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Ilegal Logging di Kalteng

tribratanewskupang.com,---Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ungkap ilegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Kepala Seksi Wilayah II Surabaya serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, KAmis (18/01/2024) menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT CSS (Sejati Cakra Sempurna).

 

Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai Areal perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Kamis (18/1/2024).

“Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlaykan kepada peta izin lokasi PT CSS. Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS,” tambahnya.

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Нektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.

“Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS,” tegas dia.

Sementara barang bukti yang diamankan, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, satu Unit Handphone milk tersangka, satu Unit Logging Truk PT. CSS, satu Unit Wheel Loader PT. CSS, satu Unit Bulldozzer PT, CSS, satu Unit Excavator PT. CSS, dua 2 Unit Chainsaw PT. CSS.

Sedangkan barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Jenis kayu yang diamankan Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Selain itu dari informasi masih ada kayu dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

Tersangka akan dijerat Tersangka Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar.

Selain itu, juga dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit 5 Milyar paling banyak 15 milyar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Dalam peristiwa ini kerugian negara ditafsir milyaran rupiah. #Ss