Polres Kupang Tetapkan 2 Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Seorang Guru
Tribratanewskupang.com --- Polres Kupang Polda NTT, menggelar Konferensi pers penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain pengeroyokan Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.lalu
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, menyampaikan Kupang telah menahan "Aleksander Nitti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial,"Jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers dengan awak media kamis (9/6/2022).sore
Selain Aleksander Nitti, Penyidik Polres Kupang Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat pengeroyokan Anselmus Nale.
Ia mengatakan pengeroyokan dan itu terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 lalu sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan persiapan ujian sekolah
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Lebih lanjut Kapolres AKBP
FX Irwan Arianto , berdasarkan hasil pendalaman penyidik Sat Reskrim Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.