Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Polsek Kupang Tengah Dapatkan 8 Unit HP Diduga Hasil Curian di TTU

tribratanewskupang.com,Tarus, Kabupaten Kupang – Polsek Kupang Tengah bekerja sama dengan Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian HP, yakni JO dan MMK, pada Senin (3/2) petang. Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan setelah diduga mencuri handphone milik Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wita.
Ipda Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamarnya di Matani, Desa Penfui Timur. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati handphonenya telah hilang.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada 3 Februari 2025, pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak ke Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HP tersebut telah dijual oleh MMK.
Polisi akhirnya berhasil menemukan empat unit HP milik korban—tiga merek Vivo dan satu merek Samsung—yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. Sedangkan 4 unit lainnya ditemukan didalam mobil travel yang dititipkan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi dari Biboki, Kapolsek Kupang Tengah bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT bergerak ke Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan MMK di kos-kosan miliknya di Jalan Sumba, Lasiana- Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan, MMK mengaku bahwa HP yang ia jual diperoleh dari JO. Tak menunggu lama, pada pukul 18.00 wita, tim gabungan langsung bergerak ke daerah Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. JO akhirnya berhasil diamankan di kos-kosannya.
Dalam operasi ini, polisi menyita delapan unit HP yang diduga dicuri pelaku sedangakan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kupang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait empat unit HP yang dicuri di Kota Kupang, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kupang Tengah juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan barang berharga.#Ss