Ancam Istri Pakai Senapan Tumbuk Seorang Pria di Kupang ditangkap Polisi
tribratanewskupang.com,---Seorang pria berinisial AF (73) warga RT 01 RW 01 Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang usai dilaporkan telah mengancam istrinya Sarah Taimnanu di Kampung Besnaket Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Senin (15/4) malam.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K,M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.
" Ya, benar kejadiannya tadi malam sekitar jam setengah sembilan," terangnya.
" Terduga pelaku sudah kami amankan," tambahnya.
Masih menurut AKBP Agung, kejadian ini bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama dirumah mereka di RT 01 RW 01 Desa Kalali. Saat itu korban (Sarah Taimnanu) bertanya kepada pelaku (suami korban) apakah api dikebun sudah dipadamkan atau belum. Pelaku tersinggung dengan pertanyaan korban dan membuang makanan serta masuk kedalam kamar tidur.
Sesaat kemudian pelaku keluar lagi dengan membawa sepucuk senjata api rakitan peninggalan jaman Jepang dan sebilah pisau dapur lalu mengancam untuk menembak korban dan memukul korban dibagian dahi.
Mendapat ancaman dan perlakuan kasar suaminya, korban langsung lari menuju rumah tetangga dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang via handphone.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ardianto Tade bersama beberapa personil Resmob Polres Kupang langsung menuju Desa Kalali guna menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polres Kupang untuk diamankan serta menyita barang bukti yang ada guna kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.#Ss