Polres Kupang Terbitkan DPO Mantan Kepala Bank NTT Oelamasi

Polres Kupang Terbitkan DPO Mantan Kepala Bank NTT Oelamasi

TRIBRATANEWSKUPANG   ----   Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang, Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui penetapan Polres Kupang.

John Sine yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kupang mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kupang.

“Kami sudah layangkan surat panggilan dua kali sejak John Sine ditetapkan sebagai tersangka awal Juni 2020 lalu, namun tersangka tidak hadir. Surat kami antar ke rumahnya di RSS Liliba maupun ke rumah kerabatnya di Kelurahan Kuanino, bahkan kami juga melayangkan surat perintah membawa namun tersangka mengabaikan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH., SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK, di Mapolres Kupang, Sabtu (18/7/2020).

Surat panggilan pertama tersangka John Sine nomor: S.Pgl/319/VI/2020/Sat. Reskrim, tanggal 4 Juni 2020, untuk menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada hari Selasa Tanggal 9 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang menghadap tanpa alasan yang patut dan wajar.

Nofi Posu melanjutkan, Surat Panggilan kedua dengan Nomor: S.Pgl/319/VI/2020/Sat Reskrim, tanggal 10 Juni 2020, untuk menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada Senin, 15 Juni 2020, namun yang bersangkutan tidak datang menghadap. Tersangka beralasan sedang mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi terkait perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.

Pada Rabu (15/7), kata Nofi, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang sempat mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Berbekal surat izin dari Pengadilan Negeri Kupang, tim penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu mendatangi kediaman tersangka di RSS Liliba.

Rumah dalam keadaan terkunci sehingga penyidik kemudian mendatangi rumah lain tersangka di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka.

Penyidik menemukan mobil di depan rumah tersebut diduga mobil tersangka, namun tersangka pun tidak ditemui. “Karena berkali-kali mengabaikan surat panggilan polisi dan tersangka tidak pernah datang maka kita keluarkan DPO dan kita cari tersangka,” tegas Nofi.

Dikatakan, kasus ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Dalam pemeriksaan polisi, lanjut Nofi, terungkap kalau tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

“John Sine selaku pemimpin cabang dan analis diduga melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas),” ujar Nofi.

Nofi menyebutkan, akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610. Kerugian ini terkait pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.(R)