Kapolres Kupang Penganiayaan Terhadap Seorang Guru Telah Di Proses Oleh Sat Reskrim

Kapolres Kupang Penganiayaan Terhadap Seorang Guru Telah Di Proses Oleh Sat Reskrim
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, membenarkan pihaknya telah meneriman laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP pada tanggal  30 Mei lalu

Tribratanewskupang.com  --- Satuan Reskrim Polres Kupang telah menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. Pada selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu dengan nomor LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022

Korban Anselmus Nalle, 44 tahun yang bekerja sebagai guru merupakan warga desa Noebaki Kecamatan Kupang Tengah

Sementara pihak telapor Aleksander Nitti yang merupakan kepala sekolah
Pada SD Negeri Oelbeba desa Oebola, Fatuleu, serta 6 telapor lainnya

Kejadian yang diketahui oleh beberapa orang saksi yang juga sebagai tenaga pengajar pada SD Negeri Oelbeba antara lain Y.M pria 58 tahun dan Intan Nuban Wanita 29 tahun

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, membenarkan pihaknya telah meneriman laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP
pada tanggal  30 Mei lalu

"Penyidik Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa para saksi serta barang bukti

"Saya telah perintahkan Kasat Reskrim agar segera merampungkan berkas  perkara tidak pidana pengeroyokan tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Oelamasi." Tegas Kapolres

Sebelumnya video pengeroyokan terhadap seseorang viral di dunia maya di ketahui terjadi di wilayah Kabupaten Kupang yang merupakan wilayah hukum Polres Kupang, terkait viralnya video tersebut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H
telah memberikan klasifikasi bahwa kejadian tersebut telah ditangani pihak penyidik Polres Kupang. "Ungkapnya.

Berikut kronologis kejadian
Pada selasa tanggal 30 mei 2022 telah terjadi dugaan peristiwa pidana ”secara bersama melakukan kekerasan serta perampasan satu unit hand phone merek samsung A 20 S milik korban Amselmus Nalle, sekitar pukul : 12.20 wita, Sementara dilaksanakan rapat diruangan guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester,

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi yang selanjutnya terlapor menggebrak meja dan bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor,

Kemudian terlapor Aleksander Nutti,  meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan kebadan korban, namun ditangkis oleh mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.

Bersamaan itu juga, saudari Elionora Katerina Nitti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki, selanjutnya datang saudari Ernawati Manu, juga melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban,

Kemudian dilerai oleh para guru lainnya keluar ruangan, saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga dilapangan sekolah, kemudian saat dilapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari saudari Demsy yang mengenai tangan kiri korban serta merampas satu unit hand phone yang berada digenggaman tangan kiri korban sehingga hand phone milik korban berada dalam penguasaan saudari Demsy

Korban masih terus digiring dikejar dipaksa hingga kembali menuju keruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari pelaku Goris Tanone dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar, selanjutnya korban masih terus digiring oleh para pelaku hingga tiba didepan teras  SD Negeri Oelbeba dan dianiaya oleh pelaku Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam,  korban melarikan diri menuju kekantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan selanjutnya disarankan agar melapor ke petugas Polri.
atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya.