Dua Orang Lagi TSK Pengeroyok Guru di SDN Oelbeba, Diserahkan ke JPU
tribratanewskupang,com, ---Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang terus melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru atas nama AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) lalu.
Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki locus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.
Terbukti pada hari Jumat (13/8/2022) siang kemarin dua orang lagi Tersangka yang dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban sendiri.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H. dan diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.
Kapolres Kupang dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.
"Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II, " terang Kapolres Irwan.
Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.
Berita terkait : https://tribratanewskupang.com/penyidik-reskrim-polres-kupang-limpahkan-tersangka-kasus-pengeroyokan-ke-jpu
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya.#Ss