Diduga Curi 400 Anakan Pisang Cavendis GET Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Penyidik Polres Kupang
tribratanewskupang.com,---Langkah penyidikan Kasus Pencurian 400 Anakan Pisang Cavendis di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang dilaporkan Yohanes Yap pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, kini memasuki babak baru.
Penyidik Reserse dan Kriminial (Reskrim) Polres Kupang menetapkan GET sebagai tersangka utama tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1e HUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres kupang/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023.
Penetapan GET sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan nomor : S.TAP/74/XII/RES.1.8/2023/Satreskrim, tanggal 13 Desember 2023, setelah penyidik dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos melakukan gelar perkara tanggal 13 Desember 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penetapan GET sebagai tersangka kasus pencurian sebagaimana tersebut diatas, setelah mengantongi bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar.
" Ya benar, Penyidik telah menetapkan GET sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan hingga gelar perkara tanggal 13 Desember 2023 lalu, " terangnya.
Menurut Kapolres Agung keterlibatan GET dalam kasus tersebut cukup menarik dimana ia berperan sebagai aktor yang memperlihatkan anakan pisang Cavendis milik Yohanis Yap kepada RS dan menyuruh saksi RS untuk mengambil anakan pisang tersebut serta memperkenalkan RS kepada penjaga kebun AO agar tidak melarang RS bila datang mengambil anakan pisang.
Dari aksi GET inilah, RS bebas memilih anakan pisang dan mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik pisang Yohanis Yap. Dari peristiwa ini ia (Yohanis Yap) mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah.
Dengan ditetapkannya GET sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GET serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Penydikan Kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi.#Ss