Terduga Pelaku Penikam Yance Manafe Di Desa Poto Akhirnya Menyerahkan Diri

Terduga Pelaku Penikam Yance Manafe Di Desa Poto Akhirnya Menyerahkan Diri
Terduga pelaku penikam Yanse Manafe di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat menyerahkan diri di Mapolsek Sulamu

tribratanewskupang.com,---Terduga pelaku penikam Yanse Manafe (63) warga Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang heboh dihari pergantian tahun tepatnya hari Senin (1/1) lalu, akhirnya kini menyerahkan diri.

Penyerahan salah satu terduga pelaku berinisial  YER (43) tahun, dilakukan pihak keluarganya sendiri yang diwakilkan kepada Jeskiel Nafi bertempat di Mapolsek Sulamu pada  hari Senin (15/1) malam, yang diterima Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelabi.

Setelah menerima penyerahan tersangka YER, Kapolsek Sulamu bersama tiga personilnya langsung melakukan penjemputan salah satu terduga pelaku berinisial  GET (30) di dekat pertigaan jalur Sulamu-Pantulan.

 

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, Kapolsek Sulamu bersama dengan personil Resmob Polres Kupang yang dipimpin Ipda Kuswantoro  melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan pelaku di hutan Sulamu usai menganiaya korban.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti yang perlukan, kedua terduga pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Kupang  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya proses penyerahan para terduga pelaku yang selama ini melarikan diri usai menganiaya korban Yanse Manafe hingga meninggal dunia.

" Ya Benar, tadi malam kedua terduga pelaku sudah diamankan, setelah adanya penyerahan dari pihak keluarga, " terangnya.

Kapolres Agung juga mengucapkan terimakasih atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu menyerahkan terduga pelaku.

" Terimakasih kepada pihak keluarga yang sudah membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kami, sehingga prosesnya berjalan lancar, "  tambahnya.   

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.#Ss