Berkas kasus pembunuhan manusak P-21 tersangka di limpahkan penyidik
TRIBRATANEWSKUPANG --- Masih ingat peristiwa berdarah yang terjadi pada malam Tahun Baru 2020 di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang NTT?
Peristiwa pembunuhan dimana yang menjadi korban adalah purnawirawan TNI atas nama Pedro da Costa (60) warga RT18/RW07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur pada Rabu (1/1/2020).
Berkas penyidikan kasus tersebut yang ditangani Polres Kupang kini sudah lengkap atau P21 sehingga telah dilakukan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kasus pembunuhan korban Pedro da Costa (60) ini berawal dari aksi kebut-kebutan sepeda motor di jalan jurusan Raknamo.
Bermula sekitar Pukul 00. 10 Wita, ada 2 orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor sampai di TKP kemudian memainkan gas sepeda motor. Saat bersamaan pengendara mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel.
Setelah itu, tersangka Joao da Costa alias Arjun yang merupakan warga di sekitar TKP yang saat itu sedang minum sopi (miras) merasa tersinggung.
Ia mengambil parangnya kemudian mendatangi kedua pemuda pengendara motor tersebut. Tersangka kemudian memotong bagian depan motor.
Karena situasi gelap dan sudah banyak massa yang keluar, kemudian salah seorang warga menegur tersangka lalu merampas parangnya.
Setelah diambil parangnya, tersangka tidak puas.
Ia kembali lagi mengambil parang kedua di rumahnya. Ia kembali lagi ke TKP tersangka melihat salah satu warga.
Karena situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban atas nama Pedro da Costa ( urnawirawan TNI) bagian belakang sehanyak 2 kali. Karena terkena parang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah.
Seorang anak korban kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Naibonat. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia.(R).