Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Oelamasi, TBN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pembuangan bayi atas nama tersangka AS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (16/9/2025) sore.
Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Mega Olivia Wun bersama Bripda Maria Estrada Melian Nio.
Tersangka AS diserahkan bersama barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana membuang bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, atau Pasal 308 KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan Dedi Gustaman Suan pada tanggal 28 Maret 2025, dengan kejadian yang terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wita di RT 009/RW 005, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kupang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 15 September 2025.
Selanjutnya, sesuai dengan atas perintah Kapolres KUpang AKBP Rudy JUnus Jacob Ledo, S.I.K., S.H, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang diterima JPU Yohanes Fiodas Jaman, S.H
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kupang menyampaikan bahwa pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.#Ss