Ungkap Kasus Ilegal Mining di Amarasi Barat, Kapolres : Salah Satunya Praktik Jual Beli Mangan diluar Wilayah IPR
tribratanewskupang.com, – Polres Kupang hingga kini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari.
Praktik koperasi produsen Pah Meto Berdikari yang diduga melanggar aturan dengan melakukan praktik jual beli mangan di luar wilayah yang diizinkan oleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini menjadi sorotan publik.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Kupang pada Sabtu (7/12), menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah praktik jual beli mangan di luar wilayah IPR yang telah ditentukan. Aktivitas ini jelas melanggar aturan dan berdampak buruk pada pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Kapolres.
Kapolres Agung juga menambahkan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari dalam penyelidikan polisi bersikukuh pihaknya telah mengantongi ijin resmi (IPR), namun setelah ditelusuri penyidik kegiatannya sudah berada diluar wilayah perizinan.
Izin yang disodorkan berlokasi di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang seluar 10 kektar, namun dalam aktivitasnya sudah melakukan jual beli di desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang terbukti melanggar hukum. “Kami memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal,” tambahnya.
Terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan koperas Pah Meto Berdikari Kapolres ungkapkan bahwa pihaknya saat ini menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Polres Kupang juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk uji forensik terhadap batu mangan yang disita serta pemeriksaan saksi ahli.#Ss