Sigap Kurang Dari Dua Jam Polres Kupang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Sigap Kurang Dari Dua Jam Polres Kupang Berhasil  Ringkus Pelaku Pembunuhan

TRIBRATANEWSKUPANG   ----  Pelaku Pembunuhan di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, berhasil diringkus  Polsek Kupang Timur bersama Tim dari Polres Kupang saat melarikan diri dan mencoba bersembunyi

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi, di dampingi Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H S, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kupang, senin (24/5/2021)

Setelah menerima laporan adanya pembunuhan, salah seorang warga anggota langsung bergerak ke TKP

“Kami Jajaran Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara RAT (tersangka) pada hari minggu tanggal 23 mei 2021 sore di daerah fatukanutu ”Ungkap Kapolres

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pencurian buah kelapa. ternyata di lokasi kejadian sudah ada korban selaku pemilik pohon kelapa.

Korban menegur pelaku, pelaku tidak menerima teguran dan akhirnya pelaku memotong korban  hingga tewas. Kemudian pelaku melarikan diri.

Berkat kesiapan Jajaran Polsek Kupang Timur yang di back up Tim dari Polres kurang dari 2 jam pelaku berhasil diamankan sekitar 19:30 wita, yang bersembunyi di hutan belakang rumahnya

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kupang Timur guna menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Lanjut....
Kejadian ini termasuk kejadian spontanitas yang pada awalnya belum ada niat dan rencana ataupun rasa dendam terhadap korban. Mungkin dalam suasana ketakutan apa bila di denda adat dengan membayar uang dan sapi sehingga TSK melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman 15 Tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.
Tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Kupang Timur, "Jelas AKBP Aldinan.