Eks Kacab Bank NTT Oelamasi Di Hukum 9 Tahun Karena Kredit Fiktif

Eks Kacab Bank NTT  Oelamasi Di Hukum 9 Tahun Karena Kredit Fiktif

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang tetapkan Jhon Sine sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang yang dipimpinnya saat masih menjabat kepala cabang(10/6/2021)

Kepada yang bersangkutan akan dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan dan diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.

Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).

Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

John Sine melakukan peran sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).

Akibat ulahnya tersebut dalam menyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp 6.715.049.610 .(R)