Polsek Kupang Tengah Ringkus 2 Pelaku Penipuan
TRIBRATANEWSKUPANG ---
Polsek Kupang Tengah kembali menangkap 2 orang pelaku penipuan terhadap belasan supir rental dan beberapa pihak dengan modus yang berbeda-beda, Rabu (24/02/2021) malam di Dusun II,
Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Banyak korban yang mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk mengetahui secara pasti penangkapan pelaku penipuan yang diketahui pelaku berinisial AMM dan MRA
Menurut salah satu korban Arnoldus Seran (supir rental) mengatakan, kerugian yang dialami cukup besar yakni belasan juta. Di mana uang tersebut seharusnya dipakai membayar angsuran mobil, namun karena keterlambatan, maka pelaku AMM memperdayainya untuk menitipkan angsuran tersebut, karena menurut pengakuan, pelaku AMM mengenal pimpinan Adira (tempat korban kredit mobil).
“Saya minta mereka berdua bisa diproses hukum. Saya dan teman-teman sudah rugi, tidak tahu harus mau cari hidup di mana, mereka sudah gelapkan uang angsuran saya, dan mobil juga sudah ditahan pihak Adira,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Kupang Tengah
IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos,
menjelaskan, informasi terkait kasus ini baru didapatkan sore tadi, langsung ke tkp dan mendapatkan informasi dari para korban bahwa kedua pelaku sementara berada di Desa Penfui Timur. Polsek Kupang Tengah bergerak cepat meringkus dan mengamankan kedua pelaku untuk menghindari adanya tindakan kriminal baru.
“Mereka diamankan, sambil kami berkordinasi dengan reskrim Polda NTT untuk menjemput mereka,” tutup Kapolsek. (R)