Penyidik Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Aniaya Kekasih di Desa Oebelo Kabupaten Kupang

Penyidik Polres Kupang Limpahkan  Tersangka dan BB Kasus Aniaya Kekasih di Desa Oebelo Kabupaten Kupang

tribratanewskupang.com,---Penyidik Reserse dan kriminal Polres Kupang, melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Aniaya Kekasih yang terjadi di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2) siang.

Tahap II yang dilakukan penyidik reskrim ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.H dan diterima Kasi Pidum Kajari Kabupaten Kupang Pethers Mandala, S.H diruang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka AA bersama barang bukti diserahkan kepada Kepada Kejari Kabupaten Kupang setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Kupang sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024,tanggal 05 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama AA sudah lengkap (P.21).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan Polisi terkait  perkara pidana Penganiayan Yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan tersangka AA dan korban Dolfrosa Ida Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri  pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.

" Ya benar, pelimpahan telah dilakukan Penyidik siang ini dan sudah diterima pihak Kejari Kabupaten Kupang " terangnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, usai  menghabisi nyawa calon isterinya Dolfroas Ida Anabanu dirumah majikannya di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 08 Oktober 2023 lalu.