TRIBRATANEWSKUPANG.COM
--- Aparat kepolisian Resor Kupang dipimpin Kapolres AKBP Aldinan R Manurung,SH, SIK MSi, bergerak cepat turun TKP dan berhasil,mengamankan pelaku pembunuhan,yang terjadi dijalan timor raya jurusan raknamo desa Manusak kecamatan kupang timur kabupaten kupang pada 1 januari 2020,sekitar 00.10 dini hari
Setelah menerima laporan telah terjadi nya tindak pidana pembunuhan, personil polres kupang yang sedang bersiaga pengamanan malam pergantian tahun langsung mendatangi TKP serta melakukan olah TKP, dan berhasil mengamankan pelaku
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pelaku segera diamankan di mapolres kupang
Berikut kronologis kejadian,
Sekitar pukul 00.10 wita dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor sampai di tkp kemudian meng gas-gas sepeda motor, dan mengeluarkan kata kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel, setelah itu , pelaku berinisial, J D C,alias Arjun yang merupakan warga di sekitar tkp yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras (sopi) merasa tersinggung dan mengambil parangnya mendatangi kedua pemuda tersebut dan memotong bagian depan motor,karna situasi gelap dan sudah banyak massa yang berkumpul, kemudian salah seorang warga menegur pelaku, dan merampas parang dari pelaku,
merasa tidak puas pelaku pulang kerumah mengambil parang kedua dan kembali lagi ke tkp pelaku melihat salah satu warga dan karna situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban Pedro da costa pada bagian belakang sebanyak dua kali menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah kemudian dilakukan pertolongan oleh anak korban, dalam perjalanan ke rsud oelamasi korban meninggal dunia
Penyidik reskrim polres kupang menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP
Pelaku sementara mendekam diruang tahanan polres kupang guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Jelas AIPTU David F,(R)