Polres Kupang Klarifikasi Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Takari

tribratanewskupang.com, Babau-Kabupaten Kupang – Polres Kupang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media online lokal Korantimor.com edisi 6 dan 7 Maret 2025 yang menilai bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan, pihaknya telah menjalankan prosedur hukum secara profesional untuk mengusut kasus ini.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan kami telah meminta keterangan dari korban serta empat saksi yang mendengar langsung pengakuan korban,” ujar AKP Yeni Setiono.
" Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan medis telah dilakukan terhadap korban, " tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat permintaan keterangan atau klarifikasi kepada terlapor sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan. Namun, hingga saat ini, terlapor belum memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada 5 Maret 2025, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan ini, Polres Kupang berencana untuk memeriksa kembali para saksi, termasuk tenaga medis yang menangani korban, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemanggilan terhadap terlapor akan kembali dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bila saatnya tiba, kami akan melakukan tes DNA guna memperkuat alat bukti serta memastikan kejelasan dalam penegakan hukum,” tambah AKP Yeni Setiono.
Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan jalannya proses hukum kepada kepolisian demi keadilan bagi korban.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus serta memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.#Ss