Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tujuh Tersangka Pembakar Rumah dan Sepeda Motor di Amarasi Selatan Ke JPU

Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tujuh Tersangka Pembakar Rumah dan Sepeda Motor di Amarasi Selatan Ke JPU

tribratanewskupang.com,---Tim Penyidik Reskrim Polres Kupang melimpahkan tujuh tersangka kasus pembakaran rumah di Amarasi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa (27/08) siang. Para tersangka tersebut adalah NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN serta ALS

Proses pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh Kanit Idik I Polres Kupang, Ipda Basilio Parera, S.H, bersama beberapa personil penyidik pembantu, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Petherson Mandala, S.H., M.H.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang memimpin penyidikan,  melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihaknya diperkuat dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi tanggal 22 Agustus 2024 lalu tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MS dan kawan-kawan sudah lengkap alias P-21.

"Kami telah menyelesaikan proses penyidikan dengan baik, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, tujuh tersangka ini diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan satu unit sepeda motor di Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, dan diperkuat dengan surat P-21 dari JPU, " ujar Iptu Yeni.

Kasat Reskrim Iptu Yeni juga menambahkan bahwa para tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Reskrim Polres Kupang  sejak tahun 2021 sebelum menyerahkan diri  pada bulan  Mei 2024 lalu.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang diduga ada hubungan dengan aksi para pelaku saat melakukan pembakaran rumah dan sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS milik  Zet Nomeni  yang terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) malam di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Kupang terus berkomitmen menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kupang guna memberikan rasa keadilan bagi para korban dan memberi efek jera kepada pelaku.#Ss