Polda NTT Tetapkan RB Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Kedua Jenazah di Lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng

Polda NTT Tetapkan RB Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Kedua Jenazah di Lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng

Tribratanewskupang.com   ---  Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan RB sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua jenazah Ibu (AM) dan Anak (L) yang ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.


Dalam kejadian itu, Kapolda NTT telah membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan kemudian dari olah TKP tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan Otopsi terhadap kedua jenazah sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Demikian juga untuk mengetahui identitas tersebut penyidik melakukan pemeriksaan DNA dan pada tanggal 24 November 2021 penyidik sudah mampu menentukan daripada jenazah yang ditemukan di TKP tersebut selanjutnya sampai dengan saat ini saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 23 saksi dimana saat itu tersangka RB diperiksa sebagai saksi dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Iptu Dimas Y. F. Rahmanto, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Gerry A. Timur, S.Tr.K., kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT,  Senin (6/12/2021).


"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RB ini diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua jenazah kasus dugaan pembunuhan ini. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 3 Desember 2021 dikeluarkan surat penahanan dan terhadap saudara RB dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Desember 2021",ucap Kabidhumas Polda NTT.


Kabidhumas menyampaikan bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik termasuk dalam menentukan identitas daripada korban.


"Ini penyidik melakukan langkah-langkah Scientific Crime Investigation. Jadi bukan semata-mata hanya keterangan dari atau pengakuan dari tersangka. Karena pengakuan tersangka ini kita abaikan. Tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHAP", ujarnya.


Dijelaskannya, bahwa penyidik telah menyita sebanyak 34 item barang bukti. Dari alat bukti yang sudah diperoleh dan dikumpulkan oleh penyidik maka pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian saat itu dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka dan kemudian pada tanggal 2 Desember 2021, Berdasarkan surat perintah penetapan / 58/XII/2021, Ditreskrimum Polda NTT tanggal 2 Desember 2021, maka status RB yang tadinya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian setelah keluarnya surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan juga surat perintah penangkapan, berdasarkan surat perintah penangkapan 49/XII/ 2021, Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021.


"Setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, penyidik akan melakukan penangkapan, jadi saat itu penyidik sudah melakukan monitoring di kediaman atau dimana tempat Saudara RB ini berada. Tapi kemudian ternyata berdasarkan hasil keterangan yang RB sampaikan depan penyidik, RB merasa gelisah, tidak bisa tidur dan merasa dirinya tidak tenang sehingga kemudian tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi keluarganya. Jadi perlu saya tekankan bahwa penyidik sudah menetapkan sejak tanggal 1 Desember, kemudian tanggal 2 Desember sudah dikeluarkan surat penetapan dan kemudian tanggal 2 Desember tersebut juga dikeluarkan surat perintah penangkapan. Dan siang harinya tersangka RB ini secara sukarela mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT", jelasnya.


Dikatakannya, pada awalnya korban ini tidak diketahui identitasnya karena dalam kondisi rusak dan di TKP penyidik sudah menemukan beberapa barang bukti berupa pakaian, yang diketahui masyarakat umum, bahwa itu digunakan oleh korban. Dan ini sudah diketahui oleh penyidik. Tetapi tentunya ini perlu proses pembuktian secara ilmiah.


"Sehingga tidak langsung disampaikan, tetapi supaya lebih akurat, maka kita menunggu hasil pemeriksaan secara laboratorium. Dari barang bukti yang ada, dari pemeriksaan forensik, otopsi, dari keterangan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan DNA, maka barulah penyidik dapat menyampaikan dan menentukan siapa identitas daripada kedua korban tersebut", katanya.


"Tentunya dalam proses ini penyidik tidak hanya kemudian berpuas diri, tetapi masih tetap terus melakukan cross check antara keterangan dari tersangka dan alat-alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik ini sebagai bentuk bahwa proses pembuktiannya ini tidak hanya berdasarkan apa yang disampaikan oleh tersangka. Tetapi betul-betul berdasarkan alat bukti yang paling Valid kemudian dapat Dibuktikan secara ilmiah. Selanjutnya ke depan penyidik akan melanjutkan kegiatan penyidikan akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih dalam lagi dan kemudian melakukan rekonstruksi, konfrontir antara saksi-saksi dan pihak-pihak ini untuk memberikan kepastian lagi tentang pembuktian daripada permasalahan atau kasus ini", tambahnya.


Dikesempatan itu juga, Kabidhumas Polda NTT menyampaikan terkait dengan perkembangan informasi mengenai kasus tersebut di media sosial maka ia mengharapkan sebuah sinyal dan dukungan dari masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.


"Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan selama itu informasi valid dan akurat maka mari kita sama-sama lakukan pembuktian dengan harapan kita betul-betul bisa menyajikan alat bukti yang memiliki nilai sehingga nantinya dalam pembuktian di persidangan ini memiliki nilai pembuktian yang kuat. Bukan hanya sekedar informasi yang kemudian justru menyesatkan bahkan menghambat proses daripada penyidikan ini. Jadi pada dasarnya Polda NTT menerima masukan dan informasi selama data dan informasi tersebut valid silakan. Ini akan kita jadikan sebagai bahan untuk kita uji secara bersama-sama", harapnya.


Berdasarkan hasil penyidikan baik itu pemeriksaan saksi serta alat bukti yang lain maka terhadap tersangka RB ini disangkakan pasal 338 KUHP.


"Saat ini tersangka RB sudah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sambil menunggu kelengkapan dari berkas perkara dan melengkapi proses-proses selanjutnya dalam rangka pendalaman kasus ini. Sehingga kasus ini dapat kita ungkap secara tuntas", tandasnya