Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi ke Kejaksaan Negeri

Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi ke Kejaksaan Negeri
Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi ke Kejaksaan Negeri

Kupang, TBN  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama AS  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Selasa (16/9/2025) petang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Mega Olivia Wun bersama Bripda Maria Estrada Melian Nio, sesuai dengan surat perintah Kapolres Kupang. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohanes Fiodas Jaman, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  tanggal 15 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/57/III/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 28 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pembuangan bayi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wita di RT 009/RW 005 Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pelapor sekaligus korban adalah DGS.

Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP maupun Pasal 308 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kupang menyampaikan bahwa pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar.#Ss