Resmob Polres Kupang Ringkus Pelaku Pencurian Tas di Kupang Tengah Saat Hendak Jual HP Curian

Resmob Polres Kupang Ringkus Pelaku Pencurian Tas di Kupang Tengah Saat Hendak Jual HP Curian

Kupang, TBN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah. Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual barang hasil curian di sebuah konter handphone, Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus pencurian satu buah tas berisi handphone dan uang tunai milik korban.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.19 Wita, di Jalan Timor Raya KM 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pelaku diketahui bernama OK, seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ia diamankan Tim Resmob sekitar pukul 21.49 Wita di Konter Kenzo Cell, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berupaya menjual handphone milik korban.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi. Setibanya di konter, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap sumber kepolisian.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang tersimpan dalam tas milik korban, Johana Naomi Kadja, warga Desa Mata Air, Kupang Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di lapak sayur milik korban. Saat korban lengah dan mengambil pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas yang berada di atas kursi di dalam lapak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah.

Selain korban, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi bernama LTH yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Benar, kejadian tersebut dan pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa oleh Tim Resmob dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah sekitar pukul 22.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.#Ss+