TRIBRATANEWSKUPANG. COM --- Polsek Kupang Barat, Polres Kupang berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban D (13) masih tercatat sebagai siswa sebuah sekolah menengah pertama di Kupang Barat
Pelaku berinisial MN (36) yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan aksi bejat nya kepada anak perempuan nya dibawah pengaruh minuman keras
Saat melakukan aksinya korban sempat memaksa korban membuka pakaiannya namun korban menolak akhirnya pelaku melucuti sendiri pakean korban
Kasat reskrim IPTU SIMSON AMALO SH melalui Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kupang Iptu fridinari Kameo SH, Menjelaskan telah memeriksa, pelaku, " Pelaku mengakui melakukan aksi bejat nya kepada anaknya dalam keadaan tidak sadar karna telah mengkonsumsi minuman keras, "Ujarnya
Berikut kronologis kejadian
Berawal dari korban yang hendak mengikuti saudaranya ke kebun, namun korban ditarik paksa oleh terlapor ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah. Setelah itu terlapor meminta korban untuk membuka semua pakaian yang dipakai namun korban menolak sehingga terlapor yang melakukannya sendiri dan menyetubuhi korban. Selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan yang kepada korban sebesar Rp. 20.000 dan mengancam korban agar hal tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.
Lanjutnya" Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi - saksi serta Visum dan pemeriksaan terhadap pelaku,
Pelaku kita akan kenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ( 3)uu Ri nmr 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 ttg perlindungan Anak