TRIBRATANEWSKUPANG.COM --
- Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R Manurung sejak memimpin Polres Kupang, untuk pertama kali menggelar jumpa pers di awal tahun 2020. Dalam jumpa pers ini dengan agenda tunggal pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada dini hari 1 Januari 2020
Dijelaskan oleh AKBP, Aldinan dihadapan kalangan media cetak, online dan media elektronik di Mapolres Kupang, Senin (06/01/2020), bahwa korban dari pembunuhan adalah Purnawirawan TNI atas nama, Pedro da Costa (60).
Korban beralamat di RT 18 / RW 07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Rabu (1/1/2020) sekira Pukul 00.10 Wita. Sedangkan pelaku adalah Joao da Costa alias Arjun.
Didampingi Kasat Reskrim, IPTU Simson Amalo, S.H juga beberapa perwira dan anggota polres, Kapolres Kupang,
menyatakan bahwa kasus ini merupakan kriminal murni yang dilakukan tersangka, JD alias Arjun
Apa yang dilakukan tersangka karena salah sasaran, akibat dari emosional dibawa kendali minuman keras ( miras) yang dikonsumsi sebelum peristiwa berdarah itu.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kupang itu, menuturkan kronologi kejadian sampai tersangka Arjun tega membunuh korban yang juga keluarga dekatnya itu. Dijelaskannya,
peristiwa berdarah yang dialami korban purnawiran TNI atas nama, Pedro da Costa (60), berawal dari aksi kebut-kebutan sepeda motor di jalan jurusan Raknamo.
Sekitar Pukul 00. 10 Wita, ada 2 orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor sampai di TKP kemudian gas- gas sepeda motor. Saat bersamaan pengendara kendaraan itu mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawah panah berbentuk katapel
Setelah itu, tersangka Joao da Costa alias Arjun yang merupakan warga di sekitar TKP yang saat itu sedang minum sopi (miras) merasa tersinggung dan mengambil parangnya datang ke kedua pemuda tersebut.
Tersangka kemudian memotong bagian depan motor kemudian karena situasi gelap dan sudah banyak massa yang keluar, kemudian salah seorang warga menegur tersangka lalu merampas parangnya.
Setelah diambil parangnya tersangka tidak puas dan kembali lagi mengambil parang kedua di rumahnya dan kembali lagi ke TKP tersangka melihat salah satu warga. Karena situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban atas nama Pedro da Costa ( Purnawirawan TNI) bagian belakang sehanyak 2 kali.
Karena terkena parang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah kemudian dilakukan pertolongan oleh salah seorang anak korban untuk dibawa ke RSUD Naibonat tetapi dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Ditambahkan Manurung, tersangka Arjun juga sudah mengakui perbuatannya dan merupakan pelaku tunggal dan dikenakan sangkaan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara.(R)