Polsek Kupang Tengah Bersama Warga Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Penfui Timur

Polsek Kupang Tengah Bersama Warga Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Penfui Timur

KUPANG,TBN – Polsek Kupang Tengah bersama masyarakat mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos milik Daniel Leo, RT 024, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (12/10/2026) dini hari.

Pengamanan tersebut bermula sekitar pukul 02.32 WITA, ketika Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albert S. Sina, menerima informasi dari Ketua RT 021 Desa Penfui Timur, Yakomina Tefa, yang meneruskan laporan dari Ketua RT 024, Lukas Libing, terkait ditemukannya seorang terduga pelaku pencurian di lokasi kos-kosan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 02.45 WITA, Aipda Albert S. Sina bersama personel piket SPKT III Polsek Kupang Tengah mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah warga telah berkumpul dan langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengamankan seorang perempuan berinisial lengkap DC yang berasal dari Kabupaten Belu.

Dari hasil interogasi awal terhadap pihak pelapor, Dea Aprilia Adinda Kitu (22), diketahui bahwa dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor B/371/STLLP/X/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 9 Oktober 2026.

Petugas kemudian meminta keterangan dari SETB (23), yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH xxxx LE, atas nama pemilik Octovianus Rohi Haba, kepada sebuah showroom di wilayah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp13.100.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp10.000.000 ditransfer ke rekening atas nama FAB, sedangkan sisanya sebesar Rp3.100.000 berada dalam penguasaan SETB. Dari sisa uang tersebut, sebesar Rp600.000 disebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Aipda Albert S. Sina bersama personel piket SPKT III membawa seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni DC, bersama seorang perempuan lainnya, FAB, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut membawa sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH xxxx LE, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.

Pengamanan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Informasi yang cepat dari masyarakat membantu petugas menindaklanjuti dugaan tindak pidana dan melakukan penanganan sesuai prosedur.

Polisi selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri alur penjualan kendaraan, serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.#Ss+