Dua Kelompok Remaja di Matani Terlibat Perselisihan, Satu Kena Bacok !
tribratanewskupang.com, --- Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Polsek Kupang Tengah kembali menangani kasus Pidana Pengeroyokan dengan menggunakan benda tajam (parang) yang melibatkan kelompok remaja di Matani Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (21/8/2022) malam di perempatan Jalan Matani Rt. 021 Rw. 006, Dusun. III Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan korban OT (13) mengalami luka potong pada bagian kepala yang dilakukan terduga pelaku RDB (15).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya, kasus tersebut sudah ditangani Penyidik Polsek Kupang Tengah," terangnya.
" Pelaku dan korban sama-sama warga Matani Desa Penfui Timur dan mereka masih sekolah di Kota Kupang," tambahnya.
Persitiwa tak terpuji ini berawal saat pelaku RDB bersama temanya dalam perjalanan pulang dari kios untuk membeli rokok dengan mengendarai Sepeda motor dan bertemu dengan korban OT yang sedang bersama teman - temannya berdiri di Perempatan jalan Matani.Saat pelaku RDB turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban " Basong bikin apa disini, lebih baik basong jang bakumpul nanti orang bilang basong mau buat kacau di tempat acara". Korban berusaha menjawab namun tidak didengar pelaku, dan saat itu pelaku mendekati korban dan menempeleng korban sebanyak satu kali pada bagian pipi kiri korban. Mendapat perlakuan demikian korban marah dan mengajak pelaku berkelahi namun tidak diindahkan pelaku
Ketika pelaku hendak naik Sepeda motor, korban OT langsung mendekati pelaku RDB dan menendang pelaku sebanyak satu kali yang mengenai badan bagian belakang serta memukul pelaku sebanyak satu kali pada bagian kepala.
Setelah itu pelaku langsung berlari menuju tempat acara yang berada tak jauh dari tempat tersebut dan memberitahu teman-temannya bahwa dia baru saja di pukul oleh korban OT dan teman - temannya. Mendapat laporan pelaku RDB, temam-temannya langsung menuju perempatan Matani untuk mencari korban dan kawan-kawanya, sedangkan pelaku menuju rumahnya untuk mengambil parang. Setelah itu pelaku ikut menuju perempatan jalan Matani untuk mencari korban dan kawan-kawannya namun sudah tidak ada ditempat tersebut, sehingga pelaku terus berjalan ke arah perempatan atas jalan Matani. Disanalah pelaku bertemu korban dan kawan-kawanya serta teman - teman pelaku . Saat itu juga pelaku mengeluarkan parang dari bajunya dan memegang korban OT dan langsung mengayunkan Parang sebanyak satu kali di bagian kepala korban. Setelah itu pelaku RDB hendak mengejar teman - teman korban yang lain dan teman pelaku EDON NAIF langsung merampas parang yang sedang dipegang pelaku. Setelah itu pelaku dan teman-temannya meninggalkan tempat tersebut menuju Lasiana.
Atas kejadian tersebut aparat Polsek Kupang Tengah setelah mendapat informasidari warga langsung turun ke TKP dan langsung mengamankan pelaku serta Barang Bukti (sebuah parang berukuran ± 30 cm dengan gagang berwarna biru mudah) ke Polsek Kupang Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini kasus tersebut sedang didalami Penyidik Polsek Kupang Tengah dibawah pimpinan Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus Feka Kono, S.Sos dengan dasar laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/VIII/2022/NTT/Sek. Kuteng tanggal 21 Agustus 2022. #Ss