Setelah sebelumnya melimpahkan tersangka pelaku pencurian hewan ternak ke kantor kejaksaan oelamasi kabupaten kupang pada 07112017 reserse dan kriminal polsek takari kembali melimpahkan tersangka baru 480 kuhp (1) dari pengembangan kasus 363 kuhp (1)
Tersangka dengan inisial RU laki laki 47 merupakan memiliki peran sebagai penadah dari hewan ternak yang dicuri oleh pelaku yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kupang yaitu inisial LB laki laki 46 tahun dan AP laki laki 43 tahun
Polisi memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan RU sebagai penadah hewan curian dan dikenakan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama lamanya empat tahun penjara tegas kapolsek takari Inspektur dua Fernando lanjut mantan kaur bin ops narkoba polres kupang itu mengapresiasi peran anggota babin Bripka Kornelius nomlene dan kades Lewi bait dalam pengungkapan kasus ini
Dimana tersangka RU menjual hewan hasil curian ke pembeli tanpa dilengkapi dengan surat keterangan dari desa berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari tersangka 363 (1) sudah dulu dilimpahkan maka penadahnya diproses dan berkasnya dinyatakan lengkap oelamasi 09112017.