Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Mangan Non Prosedural di Desa Toobaun, Kapolres Kupang Beberkan Fakta Adanya Pelanggaran Hukum Koperasi Pah Meto

Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Mangan Non Prosedural di Desa Toobaun, Kapolres Kupang Beberkan Fakta Adanya Pelanggaran Hukum  Koperasi Pah Meto
Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Mangan Non Prosedural di Desa Toobaun, Kapolres Kupang Beberkan Fakta Adanya Pelanggaran Hukum  Koperasi Pah Meto
Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Mangan Non Prosedural di Desa Toobaun, Kapolres Kupang Beberkan Fakta Adanya Pelanggaran Hukum  Koperasi Pah Meto
Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Mangan Non Prosedural di Desa Toobaun, Kapolres Kupang Beberkan Fakta Adanya Pelanggaran Hukum  Koperasi Pah Meto

tribratanewskupang.com,---Kepala Kepolisian Resor  (Kapolres) Kupang dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (7/12) pagi, membeberkan sejumlah fakta pelanggaran hukum yang dilakukan Koperasi Pah Meto yang diduga maladministrasi di Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin 18 November 2024 lalu.

" Ada sejumlah fakta yang menguatkan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tambang Ilegal yang dilakukan Koperasi Pah Meto," terangnya.

Diketahui bahwa melalui Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara nonprosedural yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

" Barang bukti satu unit truk warna putih sudah kami amankan, didalamnya ada mangan sebanyak 5 ton, " tambahnya.

Kapolres Agung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H dan Kanit Tipiter Rahmat Nampira, S.E menambahkan bahwa kasus ini mulai dilidik pada Senin (18/11) setelah tim Resmob Polres Kupang yang sedang melakukan patroli dan mencurigai satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese yang memuat beban berat, dan setelah diperiksa ternyata membawa sekitar 5 ton batu mangan. 

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir bernama YK hanya dapat memberikan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa kedesa Bolok Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Selanjutnya dump truck bersama sopirnya kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan menuju Polres tepatnya di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tim Resmob dihadang oleh NY yang saat itu dalam keadaan mabuk miras, yang mengaku sebagai pemilik batu mangan. Dalam keadaan mabuk dan membawa massa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, NY mencoba mencegah pengangkutan dump truck tersebut. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah tim Resmob meminta bantuan piket SPKT Polres Kupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare sedangkan penggunaan ijin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli, ditemukan pula Koperasi Pah Meto Berdikari hanya dapat melakukan aktivitas di wilayah yang sesuai dengan IPR mereka, sedangkan kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan pihak pemerintah desa Toobaun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang terdaftar.

Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus ini, mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap, yang ternyata tidak benar.

" Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, " tutup AKBP Agung.

Atas kasus ini, Kapolres Kupang mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, demi  lingkungan yang merugikan.