Tim Srigala Polres Kupang Amankan Pelaku Penikaman
TRIBRATANEWSKUPANG --- Salah seorang warga Desa Nerbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang berinisial AMM ,39 tahun tak berkutik saat diamankan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang ,sabtu (12/92020)
AMM, merupakan pelaku (tersangka) penganiayaan dengan kekerasan di tempat pesta pada Kamis 10 September 2020 lalu, terkait laporan polisi nomor LP/ B/306/IX/2020 tentang penganiayaan.
Ia pasrah dan tak memberikan perlawanan saat dijemput di rumahnya oleh tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang.
Pelaksanaan penangkapan berlansung cepat dan senyap serta berlangsung lancar tanpa perlawanan,”Ungkap AKP Nofi Fosu SH, Kasat Reskrim, Polres Kupang
Polisi, Tim Srigala kemudian menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka Selanjutnya, AMM, digiring ke Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AMM dilaporkan oleh korban Nikodemus Bureni (42), warga Desa Nerbaun kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya di tempat pesta di rumah Yosep Sabuin, di Desa Nerbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Saat itu, AMM dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran di rumah Yosep Sabuin.
Saat acara berlangsung, korban Nikodemus Bureni menegur AMM yang membuat keributan karena mabuk akibat konsumsi minuman keras. Usai ditegur, AMM pun pergi meninggalkan tempat pesta.
Namun beberapa saat kemudian dia datang lagi dengan membawa parang.
Dari arah belakang, AMM mencekik leher korban, dan menebas korban dari arah belakang sehingga korban mengalami luka robek di dahi. (R)