Tim Srigala Polres Kupang Amankan Pelaku Penikaman

Tim Srigala Polres Kupang Amankan Pelaku Penikaman

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Salah seorang warga Desa Nerbaun  Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang  berinisial AMM ,39  tahun  tak berkutik saat diamankan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang ,sabtu (12/92020)

AMM, merupakan  pelaku  (tersangka)  penganiayaan dengan kekerasan di tempat pesta pada Kamis 10 September 2020 lalu, terkait laporan polisi nomor LP/ B/306/IX/2020 tentang penganiayaan.

Ia pasrah dan tak memberikan perlawanan saat dijemput di rumahnya oleh tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang.

Pelaksanaan penangkapan  berlansung cepat dan senyap serta berlangsung  lancar tanpa perlawanan,”Ungkap AKP Nofi Fosu SH, Kasat Reskrim, Polres Kupang

Polisi, Tim Srigala kemudian menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka  Selanjutnya, AMM,  digiring ke Mapolres Kupang untuk  menjalani proses hukum lebih lanjut.

AMM dilaporkan oleh korban Nikodemus Bureni (42), warga Desa Nerbaun kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Korban dianiaya di tempat pesta di rumah Yosep Sabuin, di Desa Nerbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Saat itu, AMM dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran di rumah Yosep Sabuin.

Saat acara berlangsung, korban Nikodemus Bureni menegur AMM yang membuat keributan karena mabuk akibat konsumsi minuman keras. Usai ditegur, AMM pun pergi meninggalkan tempat pesta.

Namun beberapa saat kemudian dia datang lagi dengan membawa parang.

Dari arah belakang, AMM mencekik leher korban, dan menebas korban dari arah belakang sehingga korban mengalami luka robek di dahi. (R)