6 Tersangka Pengeroyokan Kini Telah Mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kupang
Tribratanewskupang.com --- Penyidik Reskrim Polres Kupang kembali menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seseorang guru, kini istri Kepala SD Negeri Oelbeba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang. Istri Kepsek berinisial EM ditahan bersama seorang perempuan berinisial JM yang masih terikat hubungan keluarga dengan oknum Kepsek dan 2 Pelaku lainnya merupakan mantan siswa dari guru yang menjadi korban pengeroyokan.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH, mengatakan, keempat nya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang. Senin (13/6/2022)
Sementara dua orang lainnya berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan.
Keempatnya ditahan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle Guru SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang - NTT.
Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang.
"Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu EM istri kepala sekolah,"Ujarnya.
Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.
Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL. Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
"Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,"terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.