Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin
Tribratanewskupang.com --- Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, menerima kepala BPKH, kepala ATR BPN Kabupaten Kupang dan Kasatker BWS Wilayah II Nusa Tenggara, diruang kerjanya dalam rangka melakukan rapat koordinasi percepatan pembangunan bendungan Tefmo-Manikin.Senin (13/6/2022)
Rapat koordinasi percepatan pembangunan bendungan Tefmo-Manikin, dimana Kepolisian Polres Kupang bertanggung jawab atas situasi keamanan dan ketertiban selama pembangunan, sehingga proyek nasional pembangunan bendungan Tefmo-Manikin dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan
Rapat koordinasi percepatan pembangunan bendungan Tefmo-Manikin juga dihadiri oleh Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elfidus Kono Feka S.Sos dan Kanit Tipikor Polres Kupang IPDA Tobias Naraha S.H
DI Ketahui sebanyak 50 titik Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan yang akan di gunakan untuk pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin selesai di pasang patok
Selama 4 hari personil gabungan Polres Kupang Polres Kupang melakukan pengamanan pengukuran dan penetepan pal batas defenitif kawasan hutan di bendungan Tefmo-Manikin oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT, pada jumat tanggal 3 juni 2022 lalu, Dilahan seluas 20 hektare yang direncanakan akan dibangun bendungan Tefmo-Manikin
Personil Polres Kupang melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif lawasan hutan di Bendungan Tefmo-Manikin Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang sesuai surat perintah penugasan Kapolres Kupang Sprin/386 /V/Pam 3.3/2022/Polres Kupang tanggal 30 Mei 2022, untuk mengamankan petugas dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Propinsi NTT yang melakukan penentuan pal defenitif kawasan hutan yang merupakan area genangan air di lokasi bendungan yang berbatasan dengan lahan warga.
Penentuan titik yang dilakukan dengan meyusuri tepian area bendungan yang nantinya akan tergenang air sepanjang 5000 meter bersama para warga dari Desa Kuaklalo dan petugas BPKH yang diketuai oleh Anderias Filmon
"Pengamanan dilakukan atas permintaan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT dengan tujuan untuk memberikan rasa aman pada petugas dari BPKH agar bisa berjalan dengan aman dan lancar," Ungkapnya
Hingga pelaksanaan kegiatan pengukuran dan penetepan pal batas defenitif kawasan hutan di bendungan Tefmo-Manikin selesai dilaksanakan semua berjalan aman terlihat masyarakat mendukung pembangunan bendungan tersebut
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H menyampaikan pengamanan kegiatan pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif kawasan hutan di Bendungan Tefmo-Manikin, atas permintaan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT dengan tujuan untuk memastikan keamanan petugas dari BPKH saat melaksanakan pengukuran, kawasan bendungan Tefmo-Manikin,
Bendungan Tefmo-Manikin
merupakan proyek nasional yang harus terlaksana ini semua juga untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pemanfaatan air bendungan untuk lahan pertanian maupun keperluan lainnya
"Pungkas Kapolres.