Usai Lakukan Tahap II Empat Kasus Sekaligus, Polres Kupang Kembali Kirim Tersangka dan BB ke JPU

Usai Lakukan Tahap II Empat Kasus Sekaligus, Polres Kupang Kembali Kirim Tersangka dan BB ke JPU

tribratanewskupang.com, – Polres Kupang hari ini Kamis (22/8) kembali mengirimkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang usai  menyelesaikan tahap II untuk empat kasus sekaligus sehari sebelumnya.

Penyerahan dilakukan oleh Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno, bersama penyidik PPA Polres Kupang, Aipda Stefanus Eko Wahyudi, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H sekitar pukul 12.00 Wita.

Olek penyidik AYAL dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyudikan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/266/XII/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT yang diterima pada tanggal 26 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, AYAL dilaporkan terlibat dalam persetubuhan dan/atau percabulan anak disalah satu desa di Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, S.H menegaskan bahwa proses hukum terhadap AYAL adalah bagian dari upaya serius Polres Kupang dalam menegakkan hukum guna melindungi hak anak

. "Kami usut kasus ini dengan serius hingga tuntas dan sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, sebagai upaya kami menegakkan hukum guna melindungi hak anak," ujar Iptu Yeni Setiono.

Iptu Yeni mengharapkan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi korban serta masyarakat dari tindak kejahatan serupa di masa depan. " Semoga prosesnya bisa berjalan lancar dan aman guna memberikan kepastian hukum dan melindungi korban dari tindak kejahatan serupa dimasa mendatang, " ujarnya.

Kasus ini dinayatakan lengkap oleh JPU melalui surat bernomor B-774/N.3.25/Eku.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.#ss