Belum Sehari Berselang Perintah Kapolres Kupang, Praktek Perjudian di Kabupaten Kupang Berhasil Diungkap

Belum Sehari Berselang Perintah Kapolres Kupang, Praktek Perjudian di Kabupaten Kupang  Berhasil Diungkap
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H saat apel pagi Senin (22/8/2022)

tribratanewskupang.com, --- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang berhasil mengungkap praktek perjudian di Kabupaten Kupang.  Yang patut diapresiasi adalah satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap perjudian di Kabupaten Kupang  dalam waktu satu kali dua puluh empat setelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H memerintahkan untuk mengungkap semua praktek perjudian di Kabupaten Kupang saat apel pagi hari Senin (21/8/2022) di Lapangan Apel Polres Kupang. 

Adapun praktek perjudian yang terjadi yaitu Penjualan Kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong yang dilakukan BF di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang pada hari Selasa  (23/8/2022) pukul 14.00 Wita.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya praktek perjudian tersebut diwilayah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

" Ya, benar. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,"terang Kapolres Irwan.

Terduga pelaku ditangkap saat menjual kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong kepada orang lain. 

Informasi ini berhasil diendus aparat Kepolisian Resor Kupang dan atas perintah Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim  Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K,  M.H Satuan Reskrim Polres Kupang langsung melakukan upaya hukum. Dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K bersama Kanit Buser Aipda Ardianto Tade dan anggota buser, penyidik Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan Kupon putih Putaran Sidney, Singapura dan Hongkong.  Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Uang Tunai hasil penjualan sebesar  Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan satu buah buku Rekapan angka pembelian.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.