Polsek Semau Lakukan Tahap II Kasus Aniaya Yang Libatkan FH ke JPU
tribratanewskupang.com,---Kepolisian Sektor Semau melalui Penyidik Reskrim Polsek Semau melakukan tahap II Kasus Penganiayaan yang libatkan FH ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (7/6) siang.
Kasus yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu ini dilaporkan Wempi Tallo warga Desa Hansisi Kecamatan Semau Kabupaten Kupang ke Polsek Semau setelah ia mendapatkan luka sabetan parang pada bagian dahi yang dilakukan FH lantaran terbakar cemburu.
Oleh Penyidik Reskrim Polsek Semau kasus ini dinaikan hingga tahap penyidikan dan akhirnya hari ini (Jumat 7/6) dilakukan tahap II setelah mendapat surat dari kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor : B-596/N.3.25/Eoh.1./06/2024, tanggal 05 Juni 2024, perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FH sudah lengkap alias P-21.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro membenarkan adanya tahapan tersebut.
" Ya kami sudah lakukan tahap II Kasus aniaya tersebut, " terangnya.
" Tersangka FH dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU siang tadi, " tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Semau Aipda Taufikudin bersama Aipda Junius Umbu Lewu menyerahkan tersangka FH dan Barang Bukti dalam keadaan sehat dan lengkap dan diterima JPU di Kajari Kabupaten Kupang Lintang Agustina, S.H dengan pasal sangkaan 351 ayat (1) KUHP.#Ss