Menang Praperadilan, Pekan Depan Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU

Menang Praperadilan, Pekan Depan Polres Kupang  Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU

tribratanewskupang.com,---Kepolisian Resor Kupang menangkan Praperadilan yang diajukan Rustandi Tadi alias Ta terhadap penyidik Polsek Sulamu, dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024 lalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (25/7) siang melalui hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan.

Praperadilan ini diajukan Rustandi melalui tim kuasa hukumnya Matura, Cs dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang pada tanggal 10 Juli 2024 dan berakhir pada Kamis 25 Juli 2024 dengan perkara bernomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm.

Sementara termohon Kapolsek Sulamu, Polres Kupang diwakili kuasa hukum, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi dan Aipda Roland Leka.

Sidang digelar terkait dengan permohonan dari pemohon tentang penetapan tersangka dan tembusan SPDP (Surat pembertahuan dimulainya penyidikan).

Saat pembacaan putusan oleh hakim Revan Timbul Tambongan Tambunan, S.H menyatakan menolak seluruhnya permohonan dari pemohon.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S,H membenarkan adanya gugatan tersebut  dan pihaknya sudah menjalankan semua proses persidangan hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.

"Ya, kami sudah jalankan semua proses persidangan hingga kemarin sidang putusan yang mana hakim menolak seluruhnya permohonan dari pemohon," ujar Iptu Yeni Setiono, S.H.

Rustandi Tady alias Ta (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mengajukan praperadilan dengan sejumlah dalil dan menganggap penetapan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Junina Rupidara (18) pada 24 November 2024 adalah tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi dari penyidik. Ia juga keberatan karena tidak pernah mendapatkan SPDP penyidik, padahal penyidik Polsek Sulamu sudah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi jarang berada di Sulamu.

Merunut kembali kasusnya, bahwa Rustandi dilaporkan korban Junina Rupidara yang mengaku dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu. Atas perbuatan tersangka Rustandi, korban mengalami luka dan bengkak sehingga divisum dan diperiksa penyidik Polsek Sulamu.

Pasca memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku, unsur pidana memenuhi tiga alat bukti, polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Rustandi sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 351 KUHP. 

Selama ditetapkan menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan penyidik karena dianggap kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun selalu menemui jalan buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.

Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas hukum sebagai landasan kerja penyidik.

Usai sidang ini digelar, sesuai rencana pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.#Ss