2 Pelaku Korupsi Dana Desa Baumata YA dan JBB Resmi di Serahkan ke Kejaksaan Oelamasi
Tribratatanewskupang.com --- Penyidik Tipidkor Polres Kupang menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 - 2O17 di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/03/2022).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, Senin (28/032022) di ruang kerjanya menjelaskan, “dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap,"tegas Kasar Reskrim.
Untuk di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 330 Juta lebih dengan tersangka YA, sebagai Kepala desa dan JBB sebagai sekertaris desa.
Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan Alokasi Dana Desa dengan rincian Tahun 2016 .Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 Rp. 776.012.000.
Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.
Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp. 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp. 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp. 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000.
Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800, kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp. 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.
Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor13 tahun 2013).
Untuk pekerjaan perkerasan jalan kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa sebesar Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa lainnya.
Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp. 294.000.000.
Dari hasil PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat Kepala Desa, Sekdes dan bendahara PAD senilai Rp. 146.425.000.
Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kepala Des, Sekdes dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000 per bulan.
Sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan juga untuk keperluan pribadi.
Untuk menyamarkan akal bulus mereka maka Sekdes menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening pribadi atas nama Kades Yesaya Atolo pada BRI Cabang Penfui.
Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki.
Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades, dan Sekdes maka Sekdes memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan ganda guna mengelabui penerimaan rill PAD.
Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak kelola secara transparan melainkan dikelola secara tertutup. (R)