Aparat Polres Kupang datangi TKP pencurian
TRIBRATANEWSKUPANG.COM --- Rumah milik Mina Mardiana (32 tahun) warga Rt 012/Rw 006 Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang - NTT dibobol pencuri.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui PAUR Humas AIPDA Lalu Randy Hidayat, Senin (10/02/2020) via Pesan WhatsApp mengatakan, pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan.
Kasus pencurian telah resmi dilaporkan oleh korban yakni Mina Mardiana ke Polsek Kupang Barat dengan laporan polisi nomor : LP / B / 08 / II / 2020 / Polsek Kupang, tanggal 10 Februari 2020.
Kronologis kasus pencurian katanya, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 09.30 wita, Korban mengantar saksi yakni Paulina Kanawadu yang juga saudara korban ke rumah sakit.
Sekitar pukul 10.30 wita korban kembali ke rumah, namun setelah sampai di rumah korban melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek oleh korban, ternyata pelaku masuk dari pintu depan yang terlebih dahulu dicongkel. Pelaku pun telah membongkar lemari milik korban.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar dua puluh empat juta rupiah karena 14 lembar sarung adat, 1 lembat selimut, 1 kalung emas, 1 pasang anting dan 1 pasang cincin nikah yang raib digondol pencuri.
Menerima laporan dari korban, Polsek Kupang Barat langsung mendatangai TKP guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti - bukti. (R).