Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasar Oesao
tribratanewskupang.com,---Polres Kupang melalui Penyidik Reskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi NusaTenggara Timur. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (10/7) siang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S,H dengan dihadiri penyidik, tersangka, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa tersebut.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa seluruh bukti yang ada sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Hal ini sangat penting dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres Agung.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Korban, yang diketahui bernama Eli Mas Tanaem, menghembuskan napasnya yang terakhir usai ditusuk AS.
"Korban diketahui mengalami luka serius dibagian perut akibat senjata tajam. Tersangka AS sudah mengakui perbuatannya ," ungkap AKBP Agung.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan JPU. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap tahapan kejadian mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya pembunuhan. Setiap adegan diperhatikan dengan seksama oleh penyidik dan JPU untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan bukti yang ada.
“Ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tersangka bertemu dengan korban, terjadi adu mulut, hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas. Semua adegan ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi,” harap Kapolres Agung..
Rekonstruksi ini dilakukan dengan pengamanan ketat personil gabungan Polres Kupang untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan dari pihak luar. Warga sekitar yang penasaran dengan jalannya rekonstruksi turut diawasi agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU.
“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera menyerahkannya kepada JPU untuk proses penuntutan. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil,” tutup Kapolres Agung.