Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Jerat Pelaku Pembunuhan Dengan Pasal Berlapis

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Jerat Pelaku Pembunuhan Dengan Pasal Berlapis

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Polres Kupang,   menangkap AP (29), ibu yang membuang bayinya di hutan hingga sebagian tubuhnya dimakan anjing. Ia dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/2021/Polsek Amarasi Timur tanggal 22 April 2021,” ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu SH SIK kepada wartawan Senin (10/5/2021) di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang memastikan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan sejumlah pasal. Tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua,” ujar Kapolres Kupang.

Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polisi sedang melengkapi berkas perkara dan segera mengirim berkas perkara ke JPU.

Dalam kasus ini, jelas Kapolres, Polisi sudah memeriksa tersangka AP dan 8 orang saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster wana pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.

Dari keterangan saksi terungkap kalau AP menemui saksi HM untuk meminta bantuan menggugurkan kandungan. Peristiwa itu terjadi 4 kali selama bulan Maret hingga April 2021.

“HM mengaku sudah menerima uang Rp 350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan kandungan,” ungkap Kapolres.

Namun upaya pengguguran kandungan itu tidak berhasil karena akhirnya si bayi selamat hingga AP melahirkan di hutan pinggiran Desa Oebesi. Setelah melahirkan, bayi tersebut ia bunuh dengan cara mencekiknya.

Menurut pengakuan tersangka AP, ia hamil karena berhubungan dengan OS, pacarnya. Namun OS sendiri kepada polisi mengaku tidak tahu kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh bayi yang baru lahir.

Potongan tubuh bayi ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian tubuh bayi habis dimakan anjing. Potongan tubuh bayi ini ditemukan pada Kamis (22/4/2021) petang di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009/RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Rijal Sonsiki merupakan orang pertama yang melihat seekor anjing menyeret potongan tubuh bayi tersebut. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari arah Desa Pakubaun, Kabupaten Kupang.

Ia bertemu Maria Goreti Rao (19) dan Indrawati Nenosaban (29), di dusun 3 Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang sedang duduk di teras rumah.

Rijal memberitahukan kalau ia melihat ada seekor anjing membawa mayat bayi dengan cara digigit dari dalam hutan menuju halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban.

Penemuan mayat bayi tak utuh ini menghebohkan warga di sekitar Desa Oebesi. Banyak warga datang menyaksikan dari dekat bayi yang ditemukan.

Sebagian ibu-ibu mengambil kain membungkus tubuh bayi yang sudah tidak utuh lagi. Mayat bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pakubaun sambil menunggu anggota identifikasi Satuan Reskrim Polres Kupang untuk proses selanjutnya.(R)