Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka HS ke JPU

Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka HS ke JPU

tribratanewskupang.com,---Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Iptu Basilio Parera,S.H bersama Brigpol Salmun Tunay, pada hari Jumat  (10/1) siang, melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Proses pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieters Mandala, S.H.,M.H sebagai kelanjutan dari kasus penghilangan nyawa Abraham Nofu pada pesta pernikahan di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hari pada hari Rabu 11 September 2024 lalu.

HS ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden tragis tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa naas itu terjadi ketika pesta pernikahan di Desa Naitae berubah menjadi insiden berdarah. Korban, Abraham Nofu, mengalami luka parah yang menyebabkan kehilangan nyawanya di lokasi kejadian.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Penyidik kami telah bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini. Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke JPU, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang seharusnya penuh suka cita. Warga Desa Dere berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Dengan pelimpahan ini, HS akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.#Ss