Polres Kupang Temukan Barang Bukti Senapan Angin Terkait Kasus Penganiayaan di Desa Raknamo
tribratanewskupang.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang berhasil menemukan barang bukti berupa senapan angin jenis Air Gun merek FX warna cokelat hitam, yang digunakan oleh terduga pelaku berinisial FD dalam kasus penganiayaan kakak beradik Joni Lilo Pereira dan Benedito Duerte.
Insiden ini terjadi pada Jumat (27/9) pagi, di RT 11 RW 06 Perumahan 50, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan pencarian barang bukti tersebut hingga berhasil ditemukan dirumah warga.
" Ya tim Resmob sudah lakukan pencarian dan berhasil menemukan BB tersebut, ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap FD, ia mengaku telah membuang senjata tersebut pasca kejadian. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Resmob Polres Kupang yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Kuswantoro dan Kanit Pidum Ipda Bajilio Pereira, bersama empat personel Satreskrim, melakukan pencarian barang bukti pada Sabtu, 28 September 2024, mulai pukul 10.00 Wita.
Pencarian dimulai dari lokasi kejadian hingga titik terakhir pelarian FD sebelum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pencarian dilakukan dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dilanjutkan dengan penyisiran berjalan kaki di area yang diduga menjadi lokasi pembuangan barang bukti.
Pada pukul 13.00 WITA, tim pencari mendapatkan informasi penting terkait lokasi barang bukti. Berdasarkan informasi tersebut, senapan angin diduga disimpan di rumah keluarga terduga, tepatnya di kediaman Bapak Mario Ximenes, yang beralamat di RT 25, RW 10, Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diserahkan oleh Tirsa Ximenes dalam kondisi aman dan lengkap.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kupang, dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.#Ss