Penyidik Reskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Oeletsala

Penyidik Reskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Oeletsala

tribratanewskpang.com, – Polres Kupang melalui Penyidik Reskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Oeletsala pada tanggal 11 Mei 2024 lalu. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada hari Kamis (11/7) siang bertempat di RT 05 Rw 02 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang  guna memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan. Korban dalam kasus ini adalah Herman Bire, sementara tersangka berinisial AP.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa tersebut dan memastikan bahwa seluruh bukti sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa semua bukti yang ada sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Hal ini sangat penting dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres Agung.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 di Desa Oeletsala, Kecamatan Tebenu Kabupaten Kupang. Korban, Herman Bire, ditemukan tewas dengan sebuah luka tusuk di dada krinya. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, tersangka AP diduga kuat sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.

"Korban ditemukan dengan luka tusuk yang parah dibagian dada kiri. Tersangka AP sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan oleh Lintang Rosidi. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AP memperagakan setiap tahapan kejadian mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya pembunuhan. Setiap adegan diperhatikan dengan seksama oleh penyidik dan JPU untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan bukti yang ada.

“Ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tersangka bertemu dengan korban, terjadi pertengkaran, hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas. Semua adegan ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi,” jelas Iptu Yeni Setiono.

Rekonstruksi ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh anggota Polres Kupang bersama personil Polsek Kupang Tengah untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan dari pihak luar. Warga sekitar yang penasaran dengan jalannya rekonstruksi turut diawasi agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.#Ss