Posting Hasil Curian Pelaku di tangkap Satuan Reskrim Polres Kupang

Posting Hasil Curian Pelaku di tangkap Satuan Reskrim Polres Kupang
Posting Hasil Curian Pelaku di tangkap Satuan Reskrim Polres Kupang

Tribratanewskupang.com --- Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap dan menangkap
pelaku pencurian disebuah rumah kosong yang terjadi tepatnya di Rt. 005, Rw. 003. desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VII/2022/SPKT/ Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 04 Juli 2022,

Aparat Kepolisian Polres Kupang usai menerima laporan terjadinya pencurian kamera dan hand phone pada sebuah rumah kosong yang sedang di tinggal bekerja oleh pemiliknya,
Rocky Edon Neno
warga desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah. Kabupaten Kupang
Penyidik Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku,

Pelaku AD 22 tahun merupakan warga desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah melakukan aksinya mencuri sebuah rumah kosong yang sementara ditinggal bekerja oleh pemiliknya

Dengan cara mencungkil pintu rumah korban menggunakan parang pelaku berhasil membuka pintu yang telah terkunci (korban)

Pelaku lalu melakukan aksinya masuk kedalam rumah dan behasil membawa satu unit kamera Camera Nikon D5200 HP Azus perlatan Camera telah hilang.

Setelah aksi membobol rumah korban dan membawa barang hasil curiannya pelaku kemudian memposting barang-barang curian tersebut di sebuah media sosial FB Marketplace dan Babe.

Korban yang mengenali barang - barang miliknya yang beberapa waktu lalu hilang akibat rumahnya di bobol oleh pencuri melaporkan hal tersebut ke Penyidik Sat Reskrim Polres

Penyidik Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan pengembangan mendatangi tempat tinggal pelaku dan menemukan barang-barang hasil curian yang sebelumnya di posting oleh pelaku lewat media Marketplace dan Babe.

Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Sementara itu akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya S.T.K,S.I.K,M.H, Saat mendatangi Wakapolres Kupang KOMPOL Tri Joko Biyantoro S.Sos, saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/7/2022) sore

Terpisah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, telah memberikan arahan kepada jajaran dalam penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan dilakukan dengan tegas, berkeadilan namun tetap humanis,"Ungkapnya. (R)