Dua Hari Berturut-Turut Polres Kupang Lakukan Tahap II Dua Kasus dan Lakukan Rekonstruksi Dua Kasus Berbeda

Dua Hari Berturut-Turut Polres Kupang  Lakukan Tahap II Dua Kasus dan Lakukan Rekonstruksi Dua Kasus Berbeda
Dua Hari Berturut-Turut Polres Kupang  Lakukan Tahap II Dua Kasus dan Lakukan Rekonstruksi Dua Kasus Berbeda

tribratanewskupang.com,---Polres Kupang melalui Penyidik Reskrim menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melimpahkan berkas perkara dua kasus dan melakukan rekonstruksi dua kasus berbeda dalam kurun waktu dua hari  secara berturut-turut yang dimulai dari hari Rabu (10/7) hingga hari Kamis (11/7). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dua berkas perkara yang dilimpahkan adalah kasus Penikaman di Pasar Oesao dan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan. Kedua kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

“Berkas perkara kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kami sudah melimpahkan berkasnya  untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Agung.

Selain melimpahkan berkas perkara, Polres Kupang juga melakukan rekonstruksi dua kasus berbeda. Rekonstruksi pertama dilakukan pada hari Rabu (10/7) yaitu Kasus Penikaman di Pasar Oesao dan rekonstruksi kedua dilakukan pada hari Kamis (11/7) yaitu Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang yang melibatkan tersangka AP yang diduga melakukan pembunuhan terhadap karyawan PT Citra Mas Herman Bire yang terjadi pada hari Sabtu (11/5) lalu, saat sedang melaksanakan pekerjaan di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada.

"Rekonstruksi kedua dilakukan di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan JPU yang diwakili  Lintang Rosidi. Ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari pelaku menyiapkan barang bukti pemubunuhan hingga aksi pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Agung.

Rekonstruksi kedua ini dilakukan di lokasi kejadian yaitu di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang dengan melibatkan pemerintah setempat. Kasus ini melibatkan seorang tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Kedua rekonstruksi tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat oleh anggota personil Polres Kupang demi memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar serta tidak adanya  gangguan dari pihak luar. Warga sekitar pun ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan tidak mengganggu jalannya proses rekonstruksi.

Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera menyerahkannya kepada JPU untuk proses penuntutan. Kami berharap kasus-kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil,” pungkas Kapolres Agung.

Dengan langkah-langkah ini, Polres Kupang menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum yang transparan dan akurat diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.#Ss