Polres Kupang Kurang Dari 24 Jam Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis

Polres Kupang  Kurang Dari 24 Jam Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis

TRIBRATANEWSKUPANG   ---   Maksi Obenu (22), warga RT 12 / RW 06, Dusun 03 Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang menjadi korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan pada Jumat (22/1) itu langsung ditangani aparat Polsek Amfoang Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU I Made Kumara.

Berkat kesigapan polisi dalam menyikapi kasus yang terjadi itu, tersangka atas nama, Paulus Tamoes (38) warga  RT 12/ RW 06 Dusun 03 Desa Manubelon itupun diamankan dan kini mendekam di sel Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H, SIK, M.Si  menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat kepada Pos-Kupang dari Babau, Kabupaten Kupang, Jumat (22/1) malam.

Rohandy menuturkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima SPKT III, IPDA Kuswantoro yang ditelepon Kapolsek Amfoang Selatan,  Jumat (22/1) sekitar Pukul 09.00 Wita.

Kapolsek  menyampaikan bahwa telah terjadi kasus pembunuhan  d iRT 12/ RW 06 Dusun 03, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Baarat Daya . 

Selanjutnya atas perintah Kasat Serse AKP Nofi Posu, S.H, SIK, sekitar pukul 10.00 Wita  SPKT III IPDA Kuswantoro  bersama - sama dengan Kanit serse Polsek Amfoang Selatan,  BRIPKA Robert Radja, S.H dan  anggota Polsek Amfoang Selatan, BRIPKA I Made Astika,  anggota identifikasi BRIPTU Amin Akbar dan anggota Sabhara BRIPKA Nursan dengan menggunakan mobil Inafis menuju ke TKP dan tiba sekitar pukul 14.00 Wita di TKP.

Adapun identitas korban juga tersangka dan saksi, jelas Rohandy,  korban Maksi Obenu, sedangkan tersangka, Paulus Tamoes.

Para saksi, Ribka Elisabet Manggi (19),  Odi Obenu dan Nikson Hitimetan (38) merupakan warga setempat.

Kronologis kejadian, jelas Rohandy, pada Jumat (22/1)  sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Ribka bangun tidur dan menyuruh korban untuk bangun dan membantu kerja.

Akan tetapi korban beralasan sakit kepala sehingga saksi Ribka meninggalkan korban yang sementara tidur di tempat tidur untuk menimba air di sumur yang jaraknya sekitar 120 meter.

Pada saat hendak ke sumur, saksi Ribka bertemu dengan tersangka yang saat itu sementara duduk dengan istri juga anak-anak tersangka.

Setibanya di sumur, saksi Ribka merasa perasaan kurang enak sehingga saksi Ribka pulang ke rumah dan mendapati calon suaminya ( korban ) sudah tidak bernyawa lagi dengan luka d leher.

Kemudian saksi  Ribka keluar dari dalam rumah menuju ke rumah keluarga korban dan di tengah jalan bertemu dengan  saksi Odi Obenu kemudian menyampaikan bahwa calon suaminya sudah meninggal dalam keadaan leher terpotong.

Saksi Odi  menuju ke rumah saksi Ribka  untuk melihat berita yang disampaikan oleh saksi Ribka dan ternyata benar korban sudah meninggal dalam keadaan leher terpotong .

Selanjutnya saksi Odi memberitahukan keluarga perihal tersebut. 

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Rohandy, berawal pada Jumat (22/1) sekitar pukul 07.00 Wita pelaku selesai menimba air di sumur lalu pelaku membangunkan korban untuk kerja dalam rumah.

Namun korban tidak  mengindahkan perintah pelaku sehingga pelaku emosi.

Langsung mengambil parang yang berada di dalam rumah , lalu langsung memotong korban di bagian leher sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan leher korban hampir putus ( tenggorokan putus ).

Setelah pelaku melakukan aksinya , pelaku langsung menuju ke rumah saksi Nikson Hitimetan untuk meminta bantuan mengantar ke Pospol Manubelon. 

Setibanya di pospol Manubelon pelaku mengakui bahwa pelaku baru habis memotong korban di rumah . 

"Sebagai catatan bahwa motif pembunuhan  diduga pelaku membunuh korban karena korban tidak mengindahkan perintah dari pelaku untuk membantu kerja. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang ( )